9 Parpol di Purworejo Terima Bantuan Keuangan Tahap Kedua Total Rp655 Juta, Ini Rinciannya

oleh
Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH saat menyerahkan bantuan keuangan tahap kedua kepada 9 Parpol, Selasa (02/12/2025) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sebanyak 9 partai politik (parpol) yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Purworejo, menerima bantuan keuangan tahap kedua yang bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp655.703.125,00.

Sembilan parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan.

Secara seremoni, penyerahan bantuan keuangan parpol ini dilakukan oleh Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, Selasa (02/12/2025) di Ruang Bagelen, Komplek Setda Purworejo.

Bupati Purworejo menyebut, bahwa bantuan keuangan tersebut untuk mendukung kegiatan partai politik dalam periode bulan Agustus hingga Desember 2025.

Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komunikasi, sinergi, dan kerja sama yang baik dari partai politik, yang dinilai penting dalam menjaga stabilitas politik daerah dan mendukung kelancaran pembangunan.

“Terdapat penyesuaian besaran bantuan keuangan berdasarkan keputusan pemerintah provinsi, sebagai upaya penguatan dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan politik dan kapasitas kelembagaan partai,” ujar Bupati.

Bantuan ini, kata Bupati, diharapkan bisa digunakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan. Pelaporan penggunaan anggaran harus diselesaikan dengan baik sebagai wujud komitmen integritas.

Partai politik, ujar Bupati, memiliki peran penting dalam menciptakan suasana daerah yang stabil, kondusif, dan produktif. Bupati mengajak parpol untuk terus bersinergi dalam mendukung visi Purworejo Berseri: berdaya saing, sejahtera, religius, dan inovatif.

“Bantuan diharapkan dapat memperkuat peran partai politik, meningkatkan kualitas demokrasi, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah,” harap Bupati.

Turut hadir dalam kegiatan ini Plt Kepala Bakesbangpol Purworejo Agus Widiyanto SIP MSi, OPD terkait, Perwakilan Ketua dan Bendahara Partai.

Dalam laporannya, Plt Kepala Bakesbangpol Agus Widiyanto selaku penyelenggara menyampaikan, bantuan keuangan partai politik tahap kedua ini menggunakan indeks Rp3.500,00 berdasarkan keputusan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/ 289 Tahun 2025 tanggal 8 Agustus tentang Persetujuan Kenaikan Bantuan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Purworejo.

“Pada bantuan keuangan partai politik tahap kesatu masih menggunakan Indeks Rp2.574,00 berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188 4/664/2009 tentang Penetapan Besaran Nilai Persuara Berdasarkan Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2009 di Kabupaten Purworejo,” jelas Agus.

Menurutnya, tujuan dari kegiatan penyerahan bantuan keuangan partai politik adalah sebagai salah satu tahapan dalam penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Purworejo Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu 9 (Sembilan) partai politik.

Berikut besaran bantuan keuangan tahap kedua yang diberikan kepada 9 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Purworejo Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rp134.134.583,00, Partai Golongan Karya Rp117.729.792,00, Partai Demokrat Rp92.567.708,00, Partai Kebangkitan Bangsa Rp87.399.375,00, Partai Gerakan Indonesia Raya Rp71.729.583,00, Partai NasDem Rp49.945.000,00, Partai Persatuan Pembangunan Rp43.206.042,00, Partai Keadilan Sejahtera Rp42.336.875,00 dan Partai Amanat Nasional Rp16.654.167,00. (Jon)