KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dalam Rakor Tindak Pidana Korupsi di Kantor Inspektorat Daerah Bali, Koster mengatakan, praktek korupsi bukan saja menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah, tapi juga menciptakan kondisi ekonomi berbiaya tinggi.
“Pada akhirnya membebani masyarakat, karena dampaknya sangat luas dan menimbulkan permasalahan di seluruh aspek kehidupan,” kata Koster di Denpasar, Kamis, 12 Maret 2026.
Dikatakan, dirinya memiliki cara khusus untuk memantau jajarannya dalam upaya menekan korupsi. Mengingat, hal itu menjadi perhatiannya dalam menjaga integritas. Serta, memastikan tata Kelola pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih.
Pemerintah Provinsi Bali meraih peringkat terbaik dalam Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP) KPK tingkat nasional selama enam tahun berturut-turut.
Area intervensi yang dinilai meliputi, Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Optimalisasi Pajak Daerah.
“Jangan sampai peringkat terbaik MCSP enam kali berturut-turut tapi masih terjadi korupsi di Bali. Saya tegaskan kepada jajaran perangkat daerah harus bekerja dengan fokus, tulus dan lurus,” kata Koster.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas V.2. Korsup Wilayah V akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap area intervensi MCSP Pemerintah Provinsi Bali.
Khususnya, pada area perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta permasalahan lainnya terkait dengan tata kelola sistem pemerintahan daerah.
“MCSP di Bali relatif tinggi, tertinggi di Indonesia. Tapi tetap kita tetap perlu mengantisipasi kemungkinan terjadinya Tindakan korupsi,” kata Kepala Satgas V.2. Korsup Wilayah V KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda.
Menurutnya, capaian MCPS bukan jaminan tidak adanya perilaku korup di pemerintahan seluruh Indonesia. Al Huda menambahkan, pihaknya akan mendalami capaian MCSP yang diraih Pemerintah Daerah.
“Untuk melihat kemungkinan terjadinya penyimpangan yang bisa menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya. (*)
