KORANJURI.COM – Jasa ekspedisi masih menjadi modus bagi para pelaku peredaran narkoba. Dari layanan pengiriman barang itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap 500 butir ekstasi.
Dalam penelusuran lebih lanjut, polisi menangkap dua tersangka berinisial A (35) dan F (25) di apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Selasa (20/1/2026) siang.
Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Joko mengatakan, menindaklanjuti informasi yang diterima, tim Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang,” kata Joko.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktifitas peredaran narkoba.
“Kami masih terus kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya. (Thalib)
