5 Pelanggaran Berat Lift Kaca Pantai Kelingking, Pembangunan Dihentikan dan Dibongkar

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan citra pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu, 23 November 2025 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pemprov Bali mengambil ketegasan dalam kasus pelanggaran tata ruang oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Ada lima jenis pelanggaran dalam proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kelimanya masuk dalam jenis pelanggaran berat.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pelanggaran administratif yang dilakukan sanksinya pembongkaran. Selain sanksi administratif, proyek itu juga melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.

“Pelanggaran Perda 5/2020 sanksinya pidana, karena disitu merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sanksi pidana direkomendasikan oleh DPRD Bali,” kata Koster di Denpasar, Minggu, 23 November 2025.

“Jadi ada lima pelanggaran berat yang ditemukan,” tambah Gubernur.

Pembangunan lift kaca atau glass viewing platform berada di tiga wilayah. Wilayah A berada di daratan bagian atas jurang. Di zona A luasnya itu 563,91 m2 dengan bangunan loket tiket. Bangunan ticketing itu berada di wilayah Klungkung.

Wilayah B berada di daratan bagian jurang. Bangunannya berada di Alas Hak Tanah Negara, yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi Bali.

Wilayah C berada di pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang. Pembangunan di wilayah itu merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali.

“Selain bangunan loket, proyek itu juga membangun jembatan layang penghubung entrance menuju lift kaca sepanjang 42 m. Bangunan lift kaca, restoran, dan pondasi bore pile seluas 846 m2 dan tinggi ±180 m,” jelas Wayan Koster.

Proyek di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung itu, kata Koster, seluruh pembangunannya akan dihentikan dan dibongkar.

Mekanisme pembongkaran dilakukan secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan. Investor juga bertanggungjawab terhadap pemulihan fungsi ruang pasca pembongkaran, dengan waktu paling lama 3 bulan.

“Biaya yang timbul dalam pembongkaran lift kaca di Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group,” kata Koster.

“Tapi kalau tidak dilaksanakan oleh pengembang, maka pembongkaran konstruksi bangunan dilakukan oleh Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya. (Way)