KORANJURI.COM – Empat WNA diperiksa Imigrasi Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan ijin tinggal selama di Indonesia.
Keempat WNA itu datang ke Indonesia dengan ijin tinggal terbatas dan bebas kunjungan visa.
Namun, disinyalir mereka melakukan aktifitas ekonomi sebagai chef atau peramu makanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan, WNA yang diamankan berada dalam kegiatan exclusive dinner di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
“Kegiatan itu menghadirkan chef asing. Kami menerima informasi dan melakukan pemeriksaan,” kata Felucia, Jumat, 26 Mei 2023.
Keempat WNA yang diperiksa masing-masing berinisial SPK asal Australia menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS). DAP asal Australia menggunakan visa on arrival (VoA) sebagai chef tamu. DAP secara khusus didatangkan dalam event itu.
Kemudian, KCWL dan IWYL asal Singapura. Mereka masuk ke Indonesia dengan ijin tinggal Bebas Kunjungan Visa (BVK).
“Mereka diperiksa dan jika terbukti, akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Felicia. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
