399 Napi Lapas Kelas IIA Banyuwangi Diusulkan Terima Remisi

oleh
Foto: Ilustrasi

KORANJURI.COM – Lapas IIA banyuwangi mengusulkan 399 orang narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) Hari Raya Idul Fitri 2022.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi Wahyu Indiarto menjelaskan, per 30 April 2022, narapidana di Lapas Kelas II A Banyuwangi berjumlah 594 narapidana dan 304 tahanan. Total berjumlah 898 orang.

“Remisi Hari Raya merupakan hal yang sangat dinanti dan diharapkan para narapidana. Tapi tidak semua narapidana dapat memenuhi syarat yang ditentukan baik itu administratif dan substantif,” jelas Wahyu Indiarto, Minggu, 1 Mei 2022.

Menurut Wahyu, remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta mengacu pada keputusan presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Pihaknya juga berharap, usulan itu dapat disetujui. “Sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan keluarga para narapidana untuk mendapatkan remisi bisa menjadi obat merayakan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri,” kata Wahyu. (Bob)