331 Narapidana di Bali Diusulkan Terima Remisi Natal

oleh
Upacara penyerahan remisi di Lapas Kerobokan, Denpasar - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Narapidana di Provinsi Bali yang diusulkan mendapat remisi khusus Natal 2023 sebanyak 331 narapidana.

Ratusan narapidana umat Kristen itu berasal dari 6 Lembaga Pemasyarakatan, 4 Rumah Tahanan Negara dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

“Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan, yang diusulkan bisa saja bertambah atau berkurang,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Romi Yudianto di Denpasar, Sabtu, 23 Desember 2023.

Menurut Romi, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria dan ketentuan Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi yang akan diberikan yakni, Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa hukuman biasa dan (RK) II atau remisi langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.

“RK I kita usulkan 327 orang, RK II 4 orang Narapidana” jelas Romi. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS