3 Tahun Buron, Polisi Tangkap DPO Kasus Penggelapan

oleh
Foto: Ilustrasi

KORANJURI.COM – Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya tangkap DPO tersangka pengelapan sertifikat berinisial BP.

“Benar, DPO tersangka berinisial BP telah ditangkap,” ujar penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya Kompol Samian yang mengeluarkan surat keterangan DPO, Kamis (13/10/2022).

Selanjutnya, Suratman selaku kuasa korban Laurence M Takke menyampaikan, BP merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana keterangan palsu.

“Pencarian tersangka sudah hampir 3 tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Minggu 9 Oktober 2022 di permata Hijau, Jakarta Selatan,” kata Suratman.

“Tersangka BP diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan Pengelapan Sertifikat tanah seluas kurang 350 hektar yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau,” kata Suratman.

Perkara dari Pelaku BP sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Saya sebagai kuasa hukum korban meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya, seharusnya dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka BP ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka BP pada 2019.

Tersangka dijerat tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS