KORANJURI.COM – Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Ditpolair Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku pembunuhan Sopir Go Car yang jasadnya ditemukan di Kawasan Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022) lalu.
Tiga tersangka yakni AW (19 tahun), ME (24 tahun) dan MF (24 tahun).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka AW yang merencanakan pembegalan dan mengeksekusi korban dengan cara menusuk korban. ME mencekik leher korban dari belakang dan MF berperan memegangi kedua tangan korban dari belakang,” jelas Kombes Zulpan.
Zulpan mengatakan, pelaku meminta bantuan orang lain untuk memesan taksi Online melalui aplikasi Go Car untuk mengantar ke lokasi yang jauh dari pemukiman.
Di lokasi, korban dianiaya sampai meninggal dunia. Kemudian, jasadnya dibuang ke Kali Banjir Kanal Timur (BKT), lalu mobilnya diambil oleh pelaku.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti diantaranya, mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor Polisi B 2232 SXD milik korban, karpet mobil, SIM, ATM, dan kartu Gocar milik korban.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian, dan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
“Jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” kata Kombes Zulpan. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
