3 Pelaku Curanmor di Bekasi Digulung, Terancam 7 Tahun Penjara

oleh
Polres Metro Bekasi mengamankan tiga pelaku curanmor - foto: Ist

KORANJURI.COM – Tiga pelaku curanmor di wilayah Bekasi, Jawa Barat diamankan. Modus yang mereka gunakan terpola dan terorganisir.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, para pelaku berboncengan berkeliling untuk mencari motor yang jauh dari pengawasan pemilik.

“Ketiga pelaku punya peran berbeda dan untuk melancarkan aksinya mereka menggunakan kunci T dan kunci magnet,” kata Mustofa, Jumat (1/8/2025).lo

Tiga pelaku diamankan yakni, FZ (28), DS (19), dan K (28). Sementara, satu pelaku lainnya, IBO (21), diringkus oleh Unit Jatanras setelah beraksi di kawasan Cikarang Utara.

FZ diketahui sebagai eksekutor juga mantan narapidana di Lapas Cikarang dalam kasus narkotika di tahun 2019. Sedangkan DS sebagai joki yang mengantarkan eksekutor ke lokasi sasaran.

“K berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual hasil curian berikut alat-alat kejahatan,” ujarnya.

Para pelaku telah melakukan pencurian di berbagai titik di Ciledug, Burangkeng, hingga perbatasan Setu-Bantargebang. Serta, pelaku IBO mencuri sepeda motor Honda di wilayah Simpangan, Cikarang Utara.

Barang bukti yang diamankan yakni, 5 unit sepeda motor hasil curian, 8 kunci, 2 kunci huruf T, 1 kunci magnet, serta 1 unit handphone. Termasuk, STNK dan kunci kontak milik korban sebagai barang bukti.

Ketiganya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Thalib)