KORANJURI.COM – Penyelundupan sabu-sabu cair dengan tersangka warga negara asing asal Iran digagalkan Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Tersangka ditangkap di wilayah Pelabuhan Tinjil, Pandeglang, Banten pada 2 Mei 2023. Dalam pengungkapan itu, pelaku berinisial NB (33) membawa sabu cair seberat 264,7 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan, pelaku menggunakan modus mencampur sabu-sabu cair itu dengan bensin.
“Modus ini baru pertama ditemukan. Jadi yang dicampur sebagian saja bukan keseluruhan sabu-sabu, ini untu kamuflase saja agar tak terdeteksi,” kata Mukti Juharsa, Kamis (11/5/2023).
Menurut Mukti, bau bensin lebih menyengat dibandingkan aroma sabu-sabu. Sehingga jika diperiksa yang tercium hanya aroma bensin. Namun, upaya kamuflase itu gagal dilakukan oleh pelaku.
“Ia ditangkap saat berada di kapal nelayan berikut barang bukti sabu cair yang disimpan dalam lima buah jeriken,” jelas Mukti.
Dari sabu-sabu cair seberat 264,7 kilogram, jika diolah akan menghasilkan sabu-sabu kristal seberat 750 kilogram.
Ia menyebut, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi terkait rencana penyelundupan sabu-sabu cair ke wilayah Jambi.
“Berbekal informasi tersebut tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap satu orang tersangka WNA Iran,” kata Mukti.
WNA itu dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dari pengungkapan tersebut, jiwa yang terselamatkan sebanyak 3,7 juta jiwa,” kata Mukti. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
