22 Orang Diperiksa Kasus Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

oleh
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri memeriksa 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22
orang,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Nurul menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi.

Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Nurul.

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022. Penyelidikan terkait dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim menyiapkan pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” kata Nurul. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS