KORANJURI.COM – Dua pelaku penodaan lambang negara di Jembrana, Bali, ditangkap usai mencoret Bendera Merah Putih yang dikibarkan di Taman Kota Jembrana, Selasa (18/11/2025) tengah malam.
Dirreskrimum Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan, dua pelaku berinisial KAKP (25) dan KAC (24) asal Jembrana, ditangkap di kawasan Pemogan, Denpasar pada Rabu (20/11/2025).
“Keduanya mengaku, aksi vandalisme itu dipicu unggahan berita terkait pengesahan RKUHAP di akun Instagram,” kata Gede Adhi.
Dari pengakuan, kedua pelaku berpikir pengesahan RKUHP membuka kewenangan aparat menangkapi orang yang sedang diam atau nongkrong. Kedua pelaku kemudian menyusun rencana untuk menurunkan bendera merah putih di taman kota Jembrana, dan mencoretnya menggunakan cat pilok.
Saat melakukan aksi vandalisme, kedua pelaku dalam pengaruh miras. KAC dan KAKP bertemu di lapangan skateboard park kota Negara dan minum miras jenis arak. Keduanya tidak serta merta menurunkan bendera merah putih.
Tapi, mencoret terlebih dulu tembok yang ada di arena skateboard. Sekitar pukul 21.00 WITA, kedua pelaku bergeser menuju warung kopi yang ada di sekitar Taman Kota Negara.
Di situ, penurunan bendera merah putih baru direncanakan. Dengan sisa pilok yang ada, keduanya menurunkan bendera yang berkibar dan menyemprotkan cat pilok dengan tulisan ‘RKUHP’.
Selanjutnya, bendera dinaikan lagi dan kedua pelaku kembali ke warung kopi dan berpisah mengendarai sepeda motor masing-masing.
“Mereka tidak menyadari perbuatannya, karena dalam pengaruh miras. Keduanya juga menerangkan melihat berita unggahan mengenai pembahasan RKUHAP pada postingan akun instagram @lbh_bali dan @balitidakdiam,” jelas Gede Adhi.
Kedua pelaku ditahan di Rutan Polda Bali dan terancam pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A UU Nomor 24 tahun 2009. Ancamannya hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500.000.000.
Pasal yang disangkakan memuat penjelasan, ‘Barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara’. (Way)
