2 Pelaku Curanmor Masuk Perangkap Petugas Setelah 30 Kali Beraksi di Alam Sutera

oleh
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Dua pelaku curanmor terpancing dengan umpan sepeda motor yang sengaja ditempatkan petugas di lokasi yang memungkinkan untuk dicuri.

Dalam operasi pengungkapan kasus curanmor itu, Polsek Pinang mendapatkan sejumlah laporan terkait kasus Curanmor.

“Petugas memarkir sepeda motor di kawasan parkir Jogging Track Alam Sutera. Umpan itu memancing pelaku untuk mencurinya,” kata Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, Kamis (17/7/2025).

Sepeda motor yang dijadikan umpan itu sebelumnya sudah dipasang GPS untuk memantau pergerakan pelaku.

Kedua pelaku yang berinisial CB (25) dan RP (25) berhasil ditangkap di Jalan Sutera Boulevard, Jogging Track Alam Sutra, Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang pada Jumat (4/07/2025).

Dari pengembangan yang dilakukan, polisi mengamankan 9 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai merek. Modus pelaku merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci letter L.

Sebagian sepeda motor hasil curian itu sudah dihilangkan nomer mesinnya oleh pelaku dengan cara digerinda.

“Pelaku mengakui telah melakukan aksinya 30 kali di area Alam Sutera dan wilayah hukum Polsek Pinang,” kata Adityo.

“Pelaku diketahui sebagai kelompok Rumpin,” tambahnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 butir ke 4 dan 5 KUHP jo pasal 54 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. (Thalib)