KORANJURI.COM – Polda Bali menangkap pelaku pemerasan dan penganiayaan orang asing yang melibatkan warga Rusia dan WNI. Dua pelaku WNI merupakan oknum petugas Imigrasi di Bali.
Pelaku yang diamankan 4 orang masing-masing, Iurii Vithcenko (30) dan Ilia Shkutov (32) asal Rusia. Serta, Ernest Esmail (24) asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24) asal Magelang.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan, pelaku asal Rusia mencari korban untuk dijadikan aksi kejahatan. Sedangkan, dua oknum petugas Imigrasi Bali melakukan pengancaman terhadap korban.
“Mereka melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi untuk dideportasi,” kata Kapolda Bali, Jumat (1/8/2025) lalu.
Menurut Daniel, pemerasan dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025. Sebagian, besar korbannya adalah WNA.
“Pelaku melakukan aksinya di Denpasar, Badung, dan Gianyar. Bisa jadi lebih banyak karena penyelidikan masih berlanjut,” kata Daniel.
Keempat pelaku di tangkap setelah salah sasaran menganiaya bule di tempat tinggalnya kawasan Perum Sakura 1 blok E Nomor 10 Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada 10 Juli 2025 malam. Korban berinisial RS (42) asal Lithuania.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman menambahkan, saat itu korban baru pulang dan menyalakan lampu.
“Dia melihat beberapa orang asing sudah berada dalam rumah. Dua diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher korban dengan lakban dan memukul hidung hingga berdarah,” kata Adhi.
Dalam kasus itu, kata Gede Adhi, dua orang pria dan wanita berseragam Imigrasi datang memaksa korban membuka ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya.
Korban diinterogasi soal keberadaan uang sebesar $150.000 USD milik seorang bernama Rustam. Namun, korban tidak mengetahui hal tersebut.
“Namun rupanya, pelaku menyadari salah target. Korban bukan orang yang mereka cari,” kata Adhi.
Setelah insiden itu, korban melaporkan ke SPKT Polda Bali. Tapi kedua pelaku WNA Rusia sudah kabur ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Tim Resmob Polda Bali bersama Jatanras Polda NTB melacak kendaraan para pelaku di Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat.
Pada Senin 21 Juli 2025, para pelaku terekam CCTV berada di sebuah resto di area Central Kuta Mandalika dan berhasil ditangkap.
Keempat pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Adhi Mulyawarman mengatakan, polisi telah mengumpulkan data dan informasi mengenai para korban dari penelusuran terhadap ponsel yang dimiliki para pelaku. (Way/Thalib)