KORANJURI.COM – Sempat hidup di Indonesia selama 20 tahun, 2 warga negara asing asal China yang terlibat kasus pembunuhan akhirnya ditangkap.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Kemenkumham dan Hak Asasi Manusia menyatakan, keduanya merupakan buron kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Keduanya masing-masing berinisial WJ (43) dan WC (41) dan ditangkap di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/09/2023).
“Hampir 20 tahun di Indonesia sejak mereka melarikan diri di tahun 2004, dengan paspor yang diduga palsu,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu, 4 Oktober 2023.
Pelaku WJ menggunakan Paspor atas nama Li Xiaqing. Sedangkan, WC menggunakan paspor atas nama Weng Cheng.
“Keduanya menggunakan paspor orang lain yang wajahnya mirip,” kata Silmy.
Penangkapan kedua buronan itu berawal dari laporan Kedutaan Besar RRT di Indonesia agar Ditjen Imigrasi bisa menangkap pelaku terkait kasus pembunuhan. Laporan masuk pada 31 Agustus 2023.
“Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan,” jelasnya.
Saat ini, kedua buronan itu berada di ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi dan akan segera dideportasi ke negara asalnya. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
