KORANJURI.COM – 13 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Dikirim ke Pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, Rabu (12/10/2022).
Para narapidana tersebut mayoritas tengah menjalani hukuman seumur hidup dan 1 orang dengan vonis mati.
“Dari ke-13 orang narapidana yang kita kirim ke Lapas di pulau Nusakambangan itu terdapat 1 orang terpidana mati dan 11 orang hukuman seumur hidup,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jambi Aris Munandar.
Proses pemindahan dilaksanakan sejak pukul 01.00 WIB dini hari, hingga mereka diberangkatkan pukul 07.45 WIB. Pengawalan di lakukan secara oleh ketat petugas Lembaga Pemasyarakatan, petugas Divisi Pemasyarakatan dibantu Personil Brimob dan mobil patwal.
“Pengawalan melibatkan 33 personel,” kata Aris.
Selama proses pemindahan petugas melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tepat dengan melakukan penggeledahan badan, pemeriksaan kesehatan hingga lakukan SWAB dan tetap mengedepankan sisi keamanan.
“Saat ini kondisi lapas pasca pemindahan Ke13 narapidana aman terkendali,” kata Aris. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
