KORANJURI.COM – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkotika jenis ganja seberat 112 kilo gram jaringan lintas Sumatera-Jawa.
Tersangka RP, RS, RD ditangkap pada hari Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 dijalan Umum Medan-Padang Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
“Barang bukti yang diamankan berupa 6 karung berisi 115 paket dengan berat 112.125 gram atau 112 kg dan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Gedung Ditnarkoba PMJ, Rabu (2/11/2022).
Menurut Zulpan, Barang bukti jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa yang akan dikirim ke Jakarta menggunakan modus penyelundupan melalui jalur darat dari Mandailing Natal Sumatera Utara menuju Jakarta. Narkoba tersebut akan diedarkan untuk malam pergantian tahun.
“Para tersangka ini diupah yang dijanjikan sebesar 3 juta per orang dan 1 kilo gram ganja jika berhasil mengambil dan mengantarkan kembali ganja sesuai perintah UN,” jelasnya.
Zulpan menambahkan, berawal dari pengungkapan kasus sebelumya, tim melakukan analisa IT dan menemukan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta.
Tim dari unit 2 Subdit 1 Ditrektorat Reserse Narkoba PMJ berangkat ke Mandailing Natal Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan.
Tersangka yang diamankan yakni, RP (17 tahun), RS (19 tahun) dan RD (18 tahun). Pada tersangka ini rencananya akan diberikan upah sebesar Rp 3 juta per orang.
“Tersangka juga dijanjikan mendapatkan 1 kilo ganja jika berhasil mengambil dan mengantarkan kembali sesuai perintah UN,” jelasnya. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
