KORANJURI.COM – Sabu-sabu seberat 0,5 ton atau 516 kg diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan 7 tersangka ditangkap. Narkoba ditaksir senilai Rp516 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan, tiga orang pelaku awalnya diamankan pada Kamis (10/7/2025).
Ketiga orang berinisial SA, DE dan AW digerebek di sebuah rumah kontrakan Kama Stay, Grogol, Jakarta Barat. Polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 11 kilogram dalam kemasan 11 bungkus teh China.
“Modusnya sabu-sabu disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus,” kata Ahmad David di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Ahmad mengatakan, narkoba itu disinyalir diedarkan di bawah sindikat Jaringan ES, seorang WNA yang ditangkap tahun 2004.
Selanjutnya, pada Kamis ( 3/7/2025) polisi kembali mengamankan 3 orang terduga pelaku masing-masing, AD, DM dan MM.
Saat itu, polisi menggerebek rumah kontrakan Arinda di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Serta, di Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan. Barang bukti yang didapat berupa sabu-sabu seberat 35 kilogram dalam kemasan 35 bungkus teh China warna emas.
Pada Selasa (12/8/2025), di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, polisi menangkap satu orang terduga pelaku berinisial Z. Barang bukti yang didapatkan 1 kg dan 22 gram paket sabu-sabu yang disembunyikan di jok motor.
Ahmad menambahkan, pengembangan dilanjutkan di perum De Minimalis Bekasi, Kota Bekasi. Di situ, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 470 kilogram. Kristal putih itu dikemas dalam 484 bungkus plastik.
“Modusnya disamarkan dalam kemasan makanan, di dalam tupperware yang diangkut dengan kompartemen mobil. Pelaku telah melakukan kegiatan ini selama 4 bulan,” ujarnya.
Dari 7 tersangka yang ditangkap, 2 orang merupakan bandar yakni, SA (33) dan Z (50). Sedangkan, 5 orang lainnya berperan sebagai kurir yakni, DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34) dan MM (27). (Thalib)
