Operasi Pakaian Bekas Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku

oleh
Barang bukti yang diamankan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam operasi pakaian bekas dan ponsel ilegal - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap pelaku importir pakaian bekas dan ponsel ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 tersangka dengan 7 tempat kejadian perkara.

“Ada 7 laporan yang kami tangani,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jumat, 24 Maret 2023.

Dua tersangka berinisial JM (34) dan OW (24). Mereka ditangkap di Ruko Duta Indah Karya Cengkareng dan Gudang Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Aulia menambahkan, masih ada kemungkinan tersangka lain yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dalam kasus penyelundupan barang elektronik ilegal atau dalam hal ini ponsel asal China, pelaku mencantumkan IMEI dari HP yang telah terdaftar.

“Sedangkan import pakaian ballpress, sepatu dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce international,” kata Aulia.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyelundupkan pakaian ballpress melalui laut jalur tikus.

Polisi menyita barang bukti 535 karung pakaian bekas, 577 unit handphone ilegal dan 27 unit tablet ilegal. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS