Kesulitan Keuangan Saat Liburan di Bali, Bule Asal Kanada Dikeluarkan dari Indonesia

oleh
BVP (30) bule asal Kanada saat proses deportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Bule asal Kanada berinisial BVP (30) dideportasi karena overstay. Alasan lain yang diungkapkan BVP, ia juga kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali Gede Dudy Duwita menjelaskan, BVP tiba di Indonesia pada 13 Januari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Dia menggunakan visa kunjungan dengan tujuan untuk berlibur,” kata Dudy Duwita, Kamis, 18 April 2024.

Dalam pengakuannya, bule tersebut telah memiliki tiket kepulangan dari Bali-Kuala Lumpur pada 3 Februari 2024. Sedangkan, izin tinggal VoA nya berakhir pada 11 Februari 2024.

Dalam kondisi terdesak kesulitan keuangan, ia melapor ke Kedubes Kanada di Jakarta. Disitu disarankan agar BVP melaporkan ke Imigrasi.

“Pihak kedutaan akan membantunya untuk menyiapkan tiket penerbangan,” ujar Dudy.

Dikatakan, bule perempuan tersebut telah melampaui izin tinggal selama 52 hari. Akibat keteledoran itu, seharusnya orang asing yang mengalami overstay harus membayar denda Rp 1 juta/hari.

Sebelum dideportasi, BVP menjalani masa detensi di Rudenim Denpasar selama 13 hari. Selanjutnya, ia dideportasi pada 17 April 2024 dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Calgary International Airport, Kanada. (Way)