KORANJURI.COM – Mediasi sengketa fasilitas umum dan fasilitas sosial antara PT Siligita dengan Kepala Lingkungan Perumahan Permata Nusa Dua dan PT ITDC sudah menghasilkan kesepakatan.
Kepala Lingkungan Perumahan Permata Nusa Dua Ni Wayan Leri saat berlangsung mediasi, Senin, 28 November 2016, mengatakan hasil rapat sebelumnya bersama warga telah disepakati bahwa PT Siligita dapat melanjutkan sertifikasi lahan yang didapat dari hasil tukar guling lahan dengan PT ITDC.
Tukar guling lahan itu sesuai nomer 76/SP/PBB/V11/1999. tanggal: 15/Juli/1999, antara PT Pengembang Pariwisata Indonesia ( persero) yang dulu bernama PT Pengembang Pariwisata Bali (Persero) dengan PT Siligita. Dari perjanjian tukar guling itu PT Siligita mendapat lahan seluas 5.230 m2.
“Prinsipnya kami siap membantu pelaksanaannya di lapangan,” jelas Ni Wayan Leri.
Warga juga berharap, PT Siligita secepatnya melakukan serah terima fasilitas umum dan fasilitas sosial Perum Permata Nusa Dua kepada Pemkab Badung sesuai aturan dan persyaratan berlaku.
“Satu tambahan lagi, biaya Upacara Fasos dan Fasum ditanggung oleh pihak pengembang PT Siligita,” jelas Wayan Leri.
yan