KORANJURI.COM – Penganiayaan terhadap bule asal Ukraina, Sarkisian Argam (31) di Bar La Favela, Seminyak akhirnya masuk ke ranah hukum. Polisi melakukan penelusuran kasus tersebut melalui berita yang ramai beredar di media sosial.
Argam mengalami sejumlah luka karena dikeroyok oleh empat orang sekuriti.
“Awal persoalannya dari harga minuman yang dipesan korban dirasa tidak sesuai,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo bersama Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Wijaya, Kamis, 12 Januari 2017.
Di meja bar lantai dua yang dipadati pengunjung, korban ngotot bahwa harga Rp 680 ribu untuk sebotol miras dan dua minuman ringan yang dipesan terlalu mahal. Cekcok harga itu berujung pada pengeroyokan yang dilakukan empat orang pengamanan setempat.
Hadi Purnomo mengatakan, tidak ada dugaan markup harga yang dilakukan karyawati bar.
“Harga sudah sesuai list. Tidak ada dugaan markup,” kata Hadi Purnomo.
Dalam kasus penganiayaan itu polisi menetapkan empat orang tersangka dan baru menahan 3 pelaku, masing-masing Pt ENA, Pt. GEH (25) dan AAKAA (29). Sementara satu orang pelaku masih buron.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menambahkan, pihaknya melakukan penelusuran kasus penganiayaan itu dari media sosial. Itu sesuai instruksi dari Kapolda Bali yang baru menjabat, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose untuk menjaga keamanan di Bali.
“Sesuai perintah Kapolda untuk melindungi wisatawan. Jika ada masalah kita wajib menyelesaikannya,” jelas Hadi.
Yan