Tunggangi Aksi Mahasiswa, Rusuh di Jakarta Sudah Diskenario

oleh
Ekspose pelaku tindakan anarkis yang menunggangi aksi mahasiswa saat demonstrasi menolak UU KPK DAN RKHUP di Jakarta, diamankan Polda Metro Jaya, Jumat, 18 Oktober 2019 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 21 tersangka terkait temuan bom molotov, yang digunakan saat unjuk rasa menolak RUU KPK dan RKUHP. Salah satu tersangka yang diamankan ialah oknum dosen IPB berinisial AB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kelompok ini berencana mendompleng aksi unjuk rasa untuk berbuat kerusuhan. Rencana dimulai pada Jumat (20/9/2019) di rumah tersangka SN di Ciputat, Tangerang Selatan.

“Di sana ada tersangka SS, SN, SO, AB, OK dan YD. Rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan, yaitu mendompleng aksi unjuk rasa tanggal 24 September, untuk membuat chaos dan pembakaran,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/10/2019).

Dalam rapat tersebut, kata Argo, juga telah disepakati terkait pembagian tugas untuk membuat kericuhan. Sehingga malam itu sudah jelas, siapa eksekutor, siapa yang akan membuat bom dan siapa yang akan memobilisasi massa.

“Tanggal 23 September tersangka YD lapor ke AB dan kemudian disepakati untuk membuat bom molotov yang akan digunakan saat aksi tanggal 24 September,” jelasnya.

Pada tanggal 23 September itu juga, lanjut Argo, AB menghubungi EF untuk mentransfer uang sebesar Rp 800 ribu. Lalu EF menghubungi suaminya untuk mentransfer uang tersebut ke YD.

“Saat itu UN, YD, TR dan JK sudah berada di rumah tersangka HLD di Jakarta Timur. Setelah semua kumpul di rumah HLD, tersangka JK dan HLD membeli bensin untuk membuat bom molotov,” jelasnya.

Lebih jauh Argo menjelaskan, malam itu mereka berhasil membuat tujuh bom molotov. Bom molotov tersebut lalu digunakan untuk menyerang petugas dan membakar ban di wilayah Pejompongan.

“Saat penggerebekan ada barbuk yang masih sisa, belum dibuat. Selain itu juga ada botol yang mau dibuat molotov,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 BIS Pasal 212 KUHP. Untuk para tersangka pelemparan bom molotov dikenakan Pasal 214 KUHP dan 218 KUHP. (Bob)

KORANJURI.com di Google News