KORANJURI.COM – Nasib tragis dialami Bunga (16), pelajar kelas 5 SD di wilayah Ngombol, Purworejo ini. Bunga telah menjadi korban kebejatan 2 pemuda, SW (15), dan RMA (17), keduanya warga RT 2/2 Desa Candi, Kecamatan Ngombol. Dua pemuda bejat ini kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sesuai laporan polisi nomor LP/B/63/V/2016/jateng/respwr tertanggal 23 Mei 2016, persetubuhan itu dilakukan terakhir kali pada Jum’at (20/5) sekitar pukul 23.30 WIB, didesa Candi, Ngombol,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, SH, Jum’at (27/5).
Terungkapnya kasus persetubuhan dengan korban gadis idiot ini, bermula pada hari Kamis (19/5). Saat itu ayah korban dilapori istrinya, bahwa korban pergi dari rumah karena ada selisih paham dengan saudaranya. Diketahui, kalau korban sudah tiga hari dua malam tidak pulang kerumah.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya ditemukan. Korban tengah berada didekat jembatan desa Candi, bersama Sigit. Dari sinilah, akhirnya terungkap semuanya.
Korban mengaku, selama tidak pulang itu, dia telah dicabuli 2 kali oleh RMA dan disetubuhi oleh SW sebanyak 4 kali. Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak mau menuruti kemauannya.
Karena tak terima, orangtua korban langsung melaporkannya ke Polres Purworejo. Menindaklanjuti laporan, polisi langsung bergerak cepat dengan menangkap kedua pelaku.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81, dan atau pasal 76 E jo pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Kholid Mawardi.
Jon