TISS: Ada Kejanggalan Dalam Kasus Sengketa Lahan Sriwedari

oleh
Juru bicara TISS tengah menunjukan bukti dokumen RVE 295.Foto: koranjuri.com

KORANJURI.COM- Tim Investigasi Sengketa Sriwedari ( TISS ), gabungan 16 lembaga swadaya masyarakat di Kota Solo yang peduli terhadap Heritage, temukan bukti baru dalam lahan sengketa gugatan ahli waris keluarga Wiryodiningrat terhadap pihak tergugat dalam hal ini Pemkot Solo.

Bukti baru tersebut berupa dokumen R.V.E tertanggal 5 Desember 1877 no.59 Verponding No. 295, dan dokumen dari Departemen Agraria yang di terbitkan pada tahun 1964. Juga sertifikat hak guna bangunan atas nama para ahli waris Wiryodiningrat, sebanyak 72 orang ahli waris.

“Dalam dokumen  dijelaskan luas bangunan hak guna bangunan dalam sertifikat seluas 34.250m2,’ Kata Sri Kalono, selaku juru bicara TISS.

Dikatakan Kalono, dalam R.V.E No. 295 tertulis, Raden Mas Tumenggung Wiryodiningrat saat itu sebagai Ondor majoor Sinuhun PB X atau suruhan dari raja Kasunanan Surakarta.

Pada tahun 1964, para ahli waris Wiryodiningrat membuat sebuah surat permohonan yang tujukan kepada Walikota Kepala Daerah Di Kota Praja Surakarta, yang intinya tidak memiliki maksud menuntut kembalinya tanah tersebut beserta seluruh bangunan yang ada atau menjualkanya kepada pihak lain. Tetapi meminta kebijaksanaan agar pihak para ahli waris memperoleh ganti kerugian (Vergoeding) untuk masing masing sekeluarga.

Di dalam surat permohonan di jelaskan beberapa bangunan diantaranya bangunan Museum Radya pustaka, kantor urusan sriwedari dan lain lainya.

“Surat permohonan tersebut di tanda tangani atas nama para ahli waris almarhum Wiryodiningrat,” terang Kalono.

Menindaklanjuti surat permohonan para ahli waris, di era kepemimpinan Walikota Hartomo permohonan tersebut dikabulkan dan dibayar dengan uang ganti rugi sebesar Rp 23 juta sebagai ganti bangunan milik almarhum RMT.Wiryodiningrat di atas tanah negara bekas hak guna bangunan no.22 Kalurahan Sriwedari, tertanggal 18 April 1987.

Menurut Kalono, Tim Investigasi Independen Sengketa Sriwedari juga mengendus adanya kejanggalan pada obyek sengketa lahan Sriwedari yang dikabulkan dalam putusan kasasi. Dari semula seluas 34.250 meter persegi yang digugat oleh ahli waris Wiryodiningrat, tetapi dimenangkan kurang lebih 150 meter persegi.

Bagi Tim Investigasi Independen Sengketa Sriwedari, diduga ada orang yang bermain dalam sengketa lahan Sriwedari.

Ketua tim Investigasi juga tidak habis pikir, sengketa lahan Sriwedari sebenarnya sudah inkrah sejak lama, tetapi kenapa sengketa ini bisa muncul kembali. Bahkan gugatan tersebut pernah diajukan oleh ahli waris tetapi di tolak di PN karena merupakan obyek yang sama pernah disengketakan.

“Namun tak disangka gugatan tersebut muncul kembali di pengadilan dan di tingkat MA putusan gugatan ahli waris dimenangkan oleh pihak ahli waris Wiryodiningrat. Oleh karena itu, TISS berupaya melakukan sebuah tindakan hukum amat sangat luar biasa dalam upayanya menyelamatkan ruang publik yang ada di Kota Solo,” tegas Kalono.

Kasus sengketa lahan Sriwedari antara Pemkot Solo dengan pihak ahli waris Wiryodiningrat selaku penggugat memang terjadi sejak puluhan tahun yang silam. Kasus ini semakin berlarut larut dan bertambah pelik karena banyaknya temuan dokumen lama menyangkut sengketa lahan Sriwedari.

Sebagai pihak yang tergugat, melalui biro hukumnya, Pemkot Solo masih menunggu salinan putusan yang resmi dari Mahkamah Agung menyangkut kandasnya pengajuan PK yang diajukan oleh Pemkot Solo.

“Setelah salinan resmi diterima, maka Pemkot akan mengambil langkah langkah  selanjutnya,” jelas Biro Hukum Pemkot Solo, S. Hakim.
 
 
Jk

KORANJURI.com di Google News