KORANJURI.COM – Gun (52), warga Desa Karanganom, Kecamatan Butuh , Kabupaten Purworejo yang juga Kepala Desa Karanganom, terancam hukuman 4 tahun penjara karena dugaan melakukan tindakan penipuan atau tipu muslihat terhadap pedagang ternak sapi Temanggung.
Gun, yang sudah ditetapkan tersangka sejak 16 Februari 2024 lalu itu, melakukan tindakan penipuan pada tahun 2022 lalu. Akibat perbuatannya, Winarto, warga Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat , Kabupaten Temanggung mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menguraikan, kejadian penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari pertemuan yang terjadi pada bulan Februari 2022 antara pelaku dan korban.
“Tersangka menyampaikan kepada korban, bahwa Pemdes Karanganom pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengembangan pembibitan dan budidaya pertanian/peternakan berupa pengadaan 7 ekor sapi untuk diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat dengan nilai anggaran Rp 120 juta,” jelas Kapolres Purworejo, Kamis (21/03/2024).
Kapolres yang didampingi Waka Polres Kompol Fadli, Kasat Reskrim AKP Catur Agus Y P dan Kasi Humas AKP Tulus P menambahkan, bahwa atas apa yang disampaikannya, selanjutnya tersangka memesan pembelian sapi kepada korban dengan alasan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Tersangka juga menjanjikan, satu minggu setelah sapi dikirim, dana desa akan cair dan akan segera dibayar.
Namun ternyata, menurut barang bukti dalam Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Karanganom TA 2022 maupun Perubahan RAB DD TA 2022 nilai anggaran kegiatan Pengembangan Pembibitan dan Budidaya Pertanian/Peternakan sebenarnya adalah Rp. 60.868.000,- untuk pengadaan 5 ekor sapi betina.
“Bukan sejumlah Rp 120 juta untuk pengadaan 7 ekor sapi,” terang Kapolres.
Dengan kalimat-kalimat yang meyakinkan diperkuat dengan status pekerjaan pelaku sebagai seorang Kepala Desa, pada akhirnya korban percaya dan menyanggupi akan mengirimkan sapi sesuai pesanan.
Menurut korban Winarto, 7 ekor sapi dengan harga Rp120 juta terlalu mahal, dia takut dikomplain oleh warga. Sehingga akhirnya mulai hari Rabu hingga minggu (16-20 Feruari 2022), korban mengirimkan 9 ekor sapi ke Desa Karanganom dan diterima oleh pelaku Gun.
Setelah seminggu dari pengiriman sapi ternyata tidak ada pembayaran masuk pada korban, pelaku tidak menepati apa yang dijanjikannya. Ditunggu hingga setahun berlalu, korban tak kunjung dibayar.
“Padahal Dana Desa Tahap II Desa Karanganom TA 2022 pada tanggal 6 September 2022 sebesar Rp. 146.215.800,- sudah diambil dari Rekening Bank Jateng atas nama RKD (Rekening Keuangan Desa) Karanganom,” ungkap Kapolres.
Karena tak kunjung dibayar, selanjutnya korban berniat untuk mengambil kembali 9 (Sembilan) ekor sapi miliknya di Desa Karanganom. Namun, setelah sampai ditujuan sapinya tinggal 4 ekor, sedangkan 5 (lima) ekor sapi lainnya telah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolres. (Jon)