Tipu Partner Bisnis, Seorang Montir di Purworejo Ditangkap Polisi



KORANJURI.COM – MS (39), seorang montir warga Desa Pacor RT 001 RW 004, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jateng, terpaksa berurusan dengan polisi.
MS diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap rekan bisnisnya, Sri Purwatiningsih (45), warga Desa Boro Wetan RT 003 RW 002, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dijelaskan oleh Kapolsek Kutoarjo AKP Kuwat, penipuan bermula saat korban dan tersangka berkenalan pada tahun 2017 silam. Dari perkenalan itu kemudian berlanjut dengan kerjasama.
Sebagai seorang montir yang memiliki bengkel mobil, tersangka mengajak korban untuk usaha jual beli mobil. Tersangka meminta korban untuk membeli mobil yang rusak, kemudian diperbaiki dan dijual dengan hasil keuntungannya di bagi dua.
“Namun oleh tersangka, setelah mobil sudah siap jual ternyata malah dijual sendiri dan uang hasil penjualan tidak diberikan kepada korban,” jelas Kuwat, Jum’at (05/05/2023).
Kejadian tersebut terus terulang hingga yang terakhir kali pada tanggal 27 Februari 2022 di ATM Bank BRI cabang Kutoarjo. Sebelumnya, tersangka dengan menggunakan uang korban membeli mobil Kia VISTO senilai Rp 16,5 juta dalam kondisi rusak.
Mobil tersebut selanjutnya dibawa ke bengkel tersangka untuk diperbaiki dan dijual lagi, namun tanpa sepengetahuan korban. Korbanpun tidak diberikan hasil keuntungannya, karena pelaku beralasan uang hasil penjualan mobil tersebut akan dibelikan mobil yang lain.
“Akibat dugaan tindak penipuan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp. 331.500.000,-,” ungkap Kuwat.
Karena tak terima, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Tersangka berhasil diamankan polisi di salah satu wilayah di Magelang pada Kamis (04/05/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka masih meringkuk di tahanan Mapolres Purworejo. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Ancaman hukumannya 4 penjara,” pungkas Kuwat. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS