Timor Leste Tak Konsisten Soal Tapal Batas

oleh
Pangdam IX/Udayana, Mayor Jendral TNI M. Setyo Sularso

KORANJURI.COM – Batas wilayah Indonesia-Timor Leste yang telah disepakati dalam persetujuan perbatasan darat sebanyak 907 titik kordinat. Namun sampai sekarang, garis batas Negara (GBN) itu masih menimbulkan sengketa. Pangdam IX/Udayana, Mayor Jendral TNI M. Setyo Sularso mengatakan, di sepanjang delta yang berada di wilayah Kupang sepanjang 4,5 kilometer masih menjadi sengketa.
 
Dikatakan Setyo, RI menghendaki garis batas negara di sebelah barat sungai kecil menjadi daerah steril yang tidak dikelola kedua Negara. Namun kenyataannya, disitu ada 53 KK warga Dusun Naktuka, Desa Natamnanu Utara kecamatan Amfoang Timur, NTT yang bermukim di tengah delta memiliki KTP Timor Leste.
 
“Masih ada sengketa di sepanjang delta seluas 1.069 hektar. Disitu juga berdiri bangunan permanen berupa kantor pertanian, Balai Pertemuan, Gudang Dolog, tempat penggilingan padi RDTL dan Pembangunan Irigasi dan jalan diperkeras,” ujar Setyo Sularso.
 
Hal serupa juga terjadi di Bijael Sunan-Oben Desa Manusasi, Kecamatan Mimoaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Sebanyak 489 bidang tanah di sepanjang 2,6 kilometer atau seluas 142,7 hektar masih menjadi sengketa. Setyo mengungkapkan, Indonesia menghendaki kedua belah pihak menghormati sepenuhnya hak ulayat dan hukum adat masyarakat perbatasan.
 
“Kita menghendaki masalah delineasi batas tanah dan meminta kedua belah pihak melakukan pertemuan dan berdiskusi di antara mereka,” jelas Pangdam IX/Udayana.
 
Technical Sub Committee on Border Demarcation and Regulation (TSC –BDR) tidak memiliki mandat untuk mengganti traktat 1904 dan dokumen referensi lainnya. Untuk masalah sosial lainnya disebutkan, tim Indonesia tidak pernah mendokumentasikan dan menjelaskan dalam TSC-BDR. Mengingat, interprestasi terhadap traktat ini sudah jelas. Tim RDTL tetap dapat melanjutkan perundingan tentang segmen serta traktat 1904 dan dokumen referensi lainnya serta spesifikasi teknis hasil TSC-BDR itu sendiri.
 
Dikatakan Setyo Sularso, ada 4 segment yang masih dirundingkan meliputi wilayah Subina Desa Sunkaen Kecamatan Bikomi dengan luas 393,5 hektar. Setelah diadakan penetapan garis batas nagara, lahan tersebut menjadi bagian wilayah RDTL.
 
“Meski sampai saat ini wilayah itu belum disurvei, dan di wilayah Pistana Desa Sunkaen, kecamatan Bikomi Nitilat juga terdapat daerah sengketa,” kata Setyo.

yan

KORANJURI.com di Google News