KORANJURI.COM – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Malang, Jawa Timur ini terpaksa dibedil polisi karena berusaha melawan saat hendak diamankan. Yoki Aprilia Aan Saputra (23) nekad membobol plafon rumah makan Bebek Gober di Jalan Dewi Sri, Kuta pada Selasa (1/8/2017).
Kapolsek Kuta, Komisaris Polisi I Wayan Sumara menjelaskan, pencurian itu mengakibatkan korban menderita kerugian Rp 20 juta. Barang yang dicuri berupa uang tunai Rp 5 juta dan satu unit laptop ber-OS Mac.
“Modusnya menjebol plafon dan mengambil uang di laci kasir lalu kabur,” jelas Wayan Sumara pada keterangan pers, Senin, 7 Agustus 2017.
Ditambahkan Wayan Sumara, pengalaman pelaku dalam kasus kejahatan tak diragukan lagi. Pria yang berdomisili di kawasan Ubung, Denpasar ini mengaku pernah mengambil genset saat menjadi tukang di sebuah proyek di Pulau Kalimantan.
Di Borneo, pelaku sempat menjadi buron dan melarikan diri ke Bali. Kemudian, kata Sumara, pelaku kembali bekerja sebagai buruh untuk renovasi bangunan rumah makan Bebek Gober.
“Dari informasi mandor menyebutkan, ada salah satu anak buahnya yang pamit mendadak mau pulang kampung,” jelasnya.
Disitu polisi mendapatkan titik terang dan mengejar pelaku sesaat setelah korban Edi (25) melaporkan ke Polsek Kuta. Tim Opsnal dibawah pimpinan Iptu I Putu Budi Artama melakukan penyisiran di seputaran jalan Pidada, Denpasar. Disitu terlihat pelaku melintas. Polisi pun melakukan penyergapan.
“Pelaku berusaha kabur dan kami berikan tindakan tegas terukur,” jelas Wayan Sumara.
Betis kiri pelaku pun dihadiahi timah panas untuk melumpuhkan. Yoki atau pelaku kini bersiap menghadapi jeratan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara. (Yan)