Tiga Potensi Kehilangan Pajak yang Perlu Diketahui

oleh
Kegiatan Sosialisiasi E-monitoring Pajak Daerah Kepada Wajib Pajak/Wajib Pungut Pajak, Jum'at (29/11), di ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ada tiga penyebab potensi kehilangan yang biasa terjadi, dalam hal penerimaan daerah dari sektor pajak, yakni, Pemda dalam memungutnya tidak benar, adanya oknum karyawan wajib pajak yang tidak melaporkan secara benar, serta oknum pengusaha yang sengaja tidak menyetorkan sesuai pungutan pajak yang didapat.

Demikian dijelaskan oleh Kasatgas Pencegahan Unit Koordinasi Wilayah V KPK, Kunto Ariawan, Jum’at (29/11/2019), saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialasisi E-monitoring Pajak Daerah Kepada Wajib Pajak/Wajib Pungut Pajak.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo itu, diselenggarakan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo, bekerjasama dengan Bank Jateng, dan dibuka secara resmi oleh Bupati Purworejo Agus Bastian.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua DPRD Frans Suharmaji Kajari Purworejo Alex Rahman, Sekda Said Romadhon, pejabat OPD terkait, dan para wajib pajak/wajib pungut pajak

“Dengan penerapan sistem e-monitoring pajak daerah, diharapkan dapat untuk mencegah potensi terjadinya kehilangan penerimaan daerah,” ujar Kunto.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Agus Bastian mengungkapkan, berbagai upaya dilakukan Pemkab Purworejo untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Salah satunya melalui sistem e-Monitoring Pajak Daerah atau Monitoring Online Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah.

“Ini merupakan suatu bentuk kerjasama dalam rangka perekaman data transaksi usaha, sebagai upaya peningkatan akuntabilitas kepada masyarakat atas penyelenggaraan Pajak Daerah,” ungkapnya.

Dalam hal mencegah potensi terjadinya kehilangan penerimaan daerah dari sektor pajak ini, Pemkab Purworejo akan memasang alat monitoring yang disebut tapping box.

Nantinya transaksi usaha secara online terhubung langsung ke server data transaksi setiap wajib pajak/wajib pungut, sehingga dapat merekam semua transaksi keuangan wajib pajak/wajib pungut.

Dengan sistem e-monitoring pajak daerah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat khususnya wajib pajak/ wajib pungut, untuk taat membayar pajak melalui pelayanan yang cepat dan berkualitas.

Sistem ini merupakan upaya peningkatan dan optimalisasi pemungutan pajak daerah, upaya preventif bagi para pengelola pendapatan daerah agar tidak terlibat dalam tindakan koruptif.

“Sistem ini diterapkan sebagai upaya menunjukkan tata kelola pemerintah yang baik kepada wajib pajak/wajib pungut. Disamping itu, manfaat atas penerapan sistem ini adalah dapat terhindar dari laporan internal fiktif,” ujar Agus Bastian.

Bupati berharap, kehadiran sistem monitoring online atas wajib pungut atau wajib pajak untuk pajak hotel, pajak restaurant, dan pajak parkir diharapkan akan memberikan dampak besar bagi upaya peningkatan PAD Kabupaten Purworejo, sekaligus dapat memacu penerimaan Pajak Daerah secara maksimal.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Purworejo Woro Widyawati menerangkan jika sosialiasi ini bertujuan untuk menyampaikan program dan rencana Pemkab Purworejo dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah.

“Pemkab bekerjasama dengan Bank Jateng berencana akan memasang alat perekam pada lokasi usaha. Diharapkan wajib pajak/wajib pungut pajak dapat patuh dengan memberikan kesepakatan bersama, sehingga proses dapat berjalan dengan baik,” ujar Woro.

Dikatakan, saat ini ada tiga wajib pajak/wajib pungut pajak di Kabupaten Purworejo yakni, hotel sebanyak 21, Wajib pajak restoran berjumlah 35 dan 5 lahan parkir.

“Pembayaran pajak oleh wajib pajak/wajib pungut pajak adalah wajib dan ada payung hukumnya. Sesuai perda, pajak yang dipungut besarnya 10 persen, yang dipungut adalah konsumen,” imbuh Woro. (Jon)

KORANJURI.com di Google News