Tiga Blandong Diamankan Usai Curi Kayu Perhutani

oleh
Ketiga pelaku pencurian kayu sonokeling di lokasi kawasan hutan milik Perum Perhutani, ikut Desa Kentengrejo, Purwodadi, Purworejo, Minggu (21/7), berhasil diamankan polisi dengan sejumlah barang bukti - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kayu milik Perhutani, Kamis (24/7). Mereka ini, Swd (39), warga Wonosari, Ngombol, Pwt (32) dan GG (50), keduanya warga Munggangsari, Grabag.

Ketiganya, diduga kuat telah melakukan pencurian kayu pada Minggu (21/7), sekitar jam 11.00 WIB, di lokasi kawasan hutan milik Perum Perhutani, ikut Desa Kentengrejo, Purwodadi, Purworejo.

“Sasarannya, kayu jenis Sonokeling yang berada di kawasan hutan milik Perum Perhutani yang sudah siap tebang, dengan menggunakan gergaji mesin, tali tambang dan truk untuk mengangkut pohon yang berhasil ditebang,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, SH, MKrim, Kamis (1/8).

Terungkapnya kasus pencurian kayu Sonokeling tersebut, kata Haryo Seto, ketika pada Minggu (21/7), salah satu petugas Perhutani, memergoki penebangan kayu yang dilakukan beberapa orang di TKP.

Mereka menggunakan sarana satu buah gergaji mesin, tali tambang yang digunakan untuk menarik pohon yang akan ditebang dan satu unit truk bak kayu berwarna biru kombinasi kuning. Kejadian tersebut, didokumentasikan oleh petugas Perhutani tersebut, yang dilanjutkan dengan melaporkannya ke polisi.

“Namun ketika kembali, para pelaku sudah pergi. Di lokasi, tertinggal satu pohon sonokeling yang berhasil ditebang,” jelas Haryo Seto, didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dua set gergaji mesin warna merah merk New West, seutas tali tambang warna coklat sepanjang 21 meter, dua unit truk, dan sebelas batang kayu sonokeling.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun,” pungkas Haryo Seto. (Jon)

KORANJURI.com di Google News