KORANJURI.COM – Hanya gara-gara sepele, Har (52), seorang guru ngaji warga Desa Binangun RT 001 RW 002, Butuh, Purworejo, tega menganiaya istrinya sendiri, Tukijah (59). Hal ini mengakibatkan korban mengalami luka serius pada kakinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Har harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Ancaman hukuman 10 tahun telah menantinya.
“Peristiwa KDRT ini terjadi pada Jum’at (8/11) siang, sekitar jam 13.00 WIB,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, SH, M.Krim, Jum’at (29/11/2019).
Dijelaskan, penganiayaan tersebut disebabkan, karena pelaku marah kepada korban yang mengira rokok miliknya yang berada di bawah meja ruang tamu dipindah oleh korban.
Hal ini, mengakibatkan pelaku emosi kepada korban, dan menganiaya korban dengan cara memukul dengan menggunakan potongan kayu usuk sepanjang kurang lebih 50 cm. Pelaku memukul korban di bagian lutut kaki sebelah kanan sebanyak 4 (empat) kali sehingga mengakibatkan memar.
“Namun setelah diperiksakan ke RS, ternyata korban mengalami pergeseran tempurung kaki sebelah kanan, yang mengakibatkannya tidak bisa jalan,” ungkap Haryo Seto, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah.
Karena tak terima, Teguh (29), anak korban, melaporkan kasus KDRT ini ke polisi. Tak lama setelah itu, pelaku diamankan polisi. Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sepotong kayu usuk panjang 50 cm, satu buku nikah Istri nomor: 383 / 34 / IX / 2006, tanggal 23 September 2006, satu lembar hasil radiologi atas nama korban yang dikeluarkan oleh RS Palang Biru Kutoarjo.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 44 (2) UURI Nomor 23, Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30 juta,” pungkas Haryo Seto sembari menunjukkan barang bukti berupa kayu usuk sepanjang 50 cm. (Jon)