KORANJURI.COM – Kasus dugaan korupsi di PD BPR BKK Purworejo, yang melibatkan salah satu karyawannya di bagian kredit berinisial SP (45), warga Banjaran RT 02 RW 04 Kel. Walitelon Selatan, Temanggung, sudah P-21, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo.
Penyerahan tahap 2 ini dilakukan pada Jum’at (2/12) lalu. Pada penyerahan ini, selain barang bukti, juga diserahkan tersangka SP ke kejaksaan. Demikian dijelaskan Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, SIK, melalui Kasatreskrim AKP Kholid Mawardi, SH.
“Pada penyerahan tahap pertama, kita serahkan berkasnya. Pada tahap kedua ini, kita serahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan, untuk segera diadili,” ujar Kholid Mawardi, Selasa (6/12).
Jelas Kholid, pada kasus ini terjadi penyimpangan realisasi kredit kepada 387 nasabah, yang mengatasnamakan pegawai Puskopad AKMIL Magelang, dalam rentang waktu tahun 2010 hingga 2013.
Kasus yang menjerat SP, dimulai sejak tahun 2010 s/d 2013, saat SP masih menjabat sebagai Sie pemasaran, kemudian diangkat Plt Pimpinan KPO (Kantor Pusat Operasional), hingga akhirnya menjadi Pimpinan KPO PD BPR BKK Purworejo.
Tersangka SP telah memberikan realisasi kredit kepada 387 nasabah yang mengatasnamakan sebagai Pegawai Puskopad AKMIL, dengan plafon kredit rata-rata Rp 50 juta, melalui potong gaji. Jumlah kredit yang direalisasikan sebesar Rp 19,280 milyar.
Pemberian kredit yang dilakukan SP tidak melalui prosedur, diantaranya tidak melakukan survey kepada calon nasabah, tempat tinggal dan agunan, sehingga terjadi kredit fiktif. Diantaranya terdapat nasabah yang merupakan orang umum (pedagang asongan, buruh dll) yang bukan PNS, tetapi telah menerima realisasi kredit sebagai PNS AKMIL karena terdapat pemalsuan identitas.
“Mereka hanya mendapat upah rata-rata Rp 1 juta. Sedangkan sisanya dinikmati pihak-pihak tertentu,” terang Kholid.
Dan sejak Nopember 2013, lanjut Kholid, sudah tidak ada angsuran masuk, dan sisa pinjaman per Januari 2015 sebesar Rp13.496.552.273,-. Dari hasil audit BPKP Jateng, terdapat kerugian negara sebesar Rp.18.958 milyar
Pada kasus ini, polisi menjerat tersangka SP dengan pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara dengan denda maksimal 2 milyar,” pungkas Kholid Mawardi.
Jon