KORANJURI.COM – PH, Kades Briyan, Ngombol, Purworejo, yang diamankan polisi di sebuah cafe di Desa Purwosari, Purwodadi, pada 2 Januari 2020 lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
PH diamankan Satreskoba Polres Purworejo, dalam sebuah Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Setelah menjalani test urine, PH positif memakai narkoba. Dari tangannya, polisi menemukan sedotan, yang diduga bekas dipakai untuk menghisap narkoba jenis shabu-shabu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempermudah penyidikan. Juga, supaya tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, Senin (6/1).
Tersangka, menurut Kapolres, dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiyadi mengatakan bahwa untuk saat ini PH masih menjabat sebagai Kades Briyan
Menurut Agus Ari, sesuai regulasi yang ada, berdasarkan Perda no 12 tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pada pasal 58 dijelaskan, kades dapat diberhentikan sementara, jika yang bersangkutan melakukan/mengalami hal-hal tertentu.
“Jika yang bersangkutan terkena kasus pidana, tergantung posisinya. Meskipun sudah dijadikan tersangka, dia tetap berstatus kades. Tugasnya yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan pelayanan masyarakat yang bersifat tidak strategis, diambil alih oleh sekdes,” jelas Agus Ari, Selasa (7/1).
Jika dalam proses selanjutnya yang bersangkutan menjadi terdakwa, dan ada ancaman hukuman minimal 5 tahun, kata Agus Ari, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditunjuk seorang penjabat kepala desa dari unsur PNS di lingkungan Pemkab, sampai proses hukum selesai.
Jika dalam perkembangan selanjutnya yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, kata Agus Ari, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatannya semula, dan namanya direhabilitasi.
“Namun sebaliknya. Sesuai pasal 59, jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah berapapun vonisnya, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap,” pungkas Agus Ari. (Jon)