KORANJURI.COM – Berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka NKW dinyatakan telah P-21. Ditreskrimsus Polda Bali melimpahkan penahanan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Bali.
“Selanjutnya melimpahkan penahanan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejati Bali hari ini,” jelas Kasubdit III, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, Rabu, 3 Agustus 2016.
NKW terjerat kasus penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2014. Dari audit yang dilakukan BPKP Bali, terdapat selisih Rp 1.2 milyar dari anggaran yang digelontorkan ke Desa sebesar Rp 6.5 milyar.
NKW saat itu menjabat sebagai staf pembantu Kaur Keuangan atau bendahara II di desa Mengwitani, Kabupaten Badung, Bali. Sepanjang tahun 2014, rentang Januari-Desember, tersangka diketahui menarik uang desa mencapai Rp 1,2 milyar dan mengeluarkan uang di rekening untuk kepentingan pribadi sebanyak Rp 220 juta.
“Mengeluarkan uang dari rekening atas perintah IMRS, yang kini ditangani dalam perkara lain,” jelas Wedanajati.
Wedanajati mengatakan, tersangka NKW mengakui menikmati pembagian sekitar Rp 220 juta. Dengan demikian, selain dituduh telah melakukan penggelapan, tersangka juga tak mampu menunjukkan pertanggungjawaban dari audit yang dilakukan BPKP Bali.
“Yang disita dokumen dan berkas-berkas. Sementara, hitungan kerugian ada di tahun 2014,” jelas Wedanajati.
Way