KORANJURI.COM – Macetnya pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rote Ndao cukup tinggi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016 ini.
Akhir 2015 lalu, ada 8.164 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajaknya. Realisasi terakhir Desember 2015 pencapaian pajaknya 94,94 persen.
“Dari Total Wajib Pajak 339, sisanya sebayak 290 unit dengan total nilai pajak secara material sebesar Rp. 20 juta lebih,” jelas Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Rote Ndao, Peter Manehat.
Manehat mengaku cukup kesulitan untuk menelusuri kendaraan bermotor yang telat membayar pajak tersebut. Selain sudah berpindah tangan atau dijual, ada yang pajaknya tidak dibayar karena kendaraan telah dicuri dan ada pula yang ditarik dealer.
Kebanyakan orang yang kendaraannya dicuri dan ditarik dealer tersebut tidak melapor ke Polres agar dicabut berkasnya. Oleh karena itu, penghitungan tagihan pajak kendaraan tersebut masih terus berjalan.
“Harusnya laporan ke Polres bahwa kendaraannya hilang atau ditarik dealer. Kalau misalnya hanya laporan telah kehilangan motor ke Polsek tidak bisa menghentikan penghitungan tagihan pajak. Kan yang bisa mencabut berkas Polres,” jelasnya.
Menurut Manehat, kendaraan yang pajaknya menunggak paling banyak berasal dari Kecamatan. Untuk mengurangi piutang tersebut, pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi ke desa-desa.
“Kalau pemiliknya masih sama kita tagih langsung ke rumahnya. Paling susah kalau sudah berpindah tangan,” ungkap Manehat.
Manehat Juga menghimbau kepada wajib pajak, agar ada kesadaran untuk membayar pajak, pasalnya WP akan dihantui rasa waspada karena sering digelar operasi bersama yang melibatkan Polisi dan Jasaraharja.
Selain itu, keuntungan lain dari wajib pajak adalah membantu pemerintah untuk pembangunan, karena hasil pajak digunakan untuk pembagunan infrastruktur dan program pemerintah lainnya secara tidak langsung kata Manehat.
Zak