KORANJURI.COM – Pencurian ikan di perairan Natuna seperti tak pernah terhenti. Kali ini, KRI Sutedi Senoputra (SSA) milik TNI AL memergoki upaya penjarahan ikan oleh kapal berbendera Vietnam di Anambas, Natuna Utara, Minggu (23/9/2018).
“Saat melakukan operasi dan patroli di Perairan Laut Natuna, KRI SSA-378 mendapatkan kontak Kapal dari Radar Sperry Marine Master, dengan kecepatan dua Knot,” jelas Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Zulfahmi saat menggelar konferensi pers diatas kapal KRI SSA-378.
Kapal ikan tersebut dinakhodai oleh Van Thanh Lu asal Vietnam dengan ABK 11 orang yang semuanya warga negara Vietnam. Zulfahmi menambahakan, saat ditangkap kapal tersebut bermuatan lebih dari 5 ton ikan campuran.
Zulfahmi menjelaskan, saat ini diperkirakan masih banyak kapal kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah Perairan Laut Natuna Utara.
“Untuk itu perlu ditingkatkan kehadiran KRI di wilayah perairan tersebut,” jelasnya.
Dalam penangkapan terhadap kapal ikan asing, menurut Zulfahmi, seringkali dibutuhkan peringatan untuk menghentikan aktifitas para penjarah itu di lautan. Pihaknya juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
“Usai tembakan peringatan diluncurkan, kapal Berbendera Vietnam tersebut berhasil dihentikan,” terangnya.
Nahkoda dan ABK kapal asing itu dijerat pasal 92 Jo 26 ayat (1) UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan (SIUP) dan pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan (SIPI). (Bob)