Tekad KSPSI DIY Kalau Harga Rokok Jadi Rp 50 Ribu

oleh
Konferda dan Konfercab KSPSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - foto: Lanjar Artama/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Isu kenaikan harga rokok yang konon bakal mencapai Rp 50 ribu per bungkus membuat resah petani tembakau maupun para pekerja yang bekerja di pabrik-pabrik rokok. Bahkan kekhawatiran itupun juga dirasakan pemilik perusahaan.

Menyikapi isu kenaikan harga yang tinggi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY akan melakukan langkah-langkah konkret memperjuangkan hak-hak pekerja agar nantinya mereka bisa memperoleh kesejahteraan.

“Di DIY ada 80 ribu pekerja yang mengeluti sektor ini. Jika nantinya harga rokok benar-benar dinaikan hingga Rp 50.000, tentu akan ada yang terganggu, misalnya di sisi pengupahan atau pendapatan,” kata Wakil Ketua Bidang Organisasi, Purwadi pada Konferda dan konfercab KSPSI DIY.

Jika kebijakan harga rokok diterapkan, dikatakan Purwadi, KSPSI tidak akan tinggal diam . Mengingat ada ribuan pekerja yang harus tetap mendapatkan kesejahteraan. Oleh karena itu DPD KSPSI DIY akan mendampingi dan memberikan advokasi kepada seluruh pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja anggota (SPA).

Sementara itu terkait kenaikan upah minimum 2017 nanti, Purwadi menjelaskan untuk saat ini pihaknya belum bisa menentukan besaran usulan kenaikan upah minimum tingkat kabupaten/kota di DIY. Namun begitu dapat diperkirakan antara 10-15% pertahun.

“Ada tiga hal yang mendasari untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum, seperti peningkatan ekonomi, inflasi dan KHL tahun lalu. Dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum DPD KSPSI DIY selalu bersinergi dengan pemerintah, dalam hal gubernur, bupati/walikota maupun disnaker,” pungkasnya.
 
 
Anjar/San

KORANJURI.com di Google News