Tarifnya Kian Mahal, Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta Dibayar Rp 200 Juta

oleh
Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Singkawang dan Polres Mapawah, Kalimantan Barat menggagalkan distribusi sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Meski dijanjikan bayaran tinggi, namun resiko hukuman mati menanti para kurir narkoba ini.

Tersangka EB, IT dan R diamankan polisi setelah diintai saat melakukan transaksi di tengah laut dan memasukkan narkotika ke dalam mobil untuk dikirim ke Jakarta. Mereka merupakan kurir narkoba jaringan Malaysia-Jakarta.

Kepada polisi, para tersangka mengaku dibayar Rp 200 juta untuk mengambil narkotika itu dari tengah laut, kemudian dibawa ke Jakarta.

“Mereka dibayar Rp 200 juta untuk satu kelompok setelah barang sampai di tujuan. Barang rencana ke Jakarta lewat Pontianak, Bali, Surabaya, Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Untuk menggagalkan distribusi barang haram itu, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Singkawang dan Polres Mapawah, Kalimantan Barat.

Narkotika itu dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan menggunakan kapal nelayan, kemudian diantar ke Jakarta dengan mobil.

“Ini pengembangan kasus jaringan Malaysia-Kalimantan-Jakarta. TKP di perairan perbatasan Malaysia dengan Kalimantan Barat. Tim datang ke lokasi akhirnya kita bisa menemukan di daerah Singkawang sana,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

“Informasinya ada kapal perbatasan dengan Malaysia memberikan sabu-sabu, transaksinya di perbatasan,” tambahnya.

Argo menyebut pada tanggal 15 Juni polisi mendapatkan informasi jika para kurir itu menggunakan kapal nelayan untuk bertransaksi narkoba di tengah laut, di perbatasan laut Malaysia dengan Kalimantan Barat. Sebanyak 10,502 gram sabu dan 395 ekstasi dibawa dari laut ke peraiaran Kalimantan Barat.

Mobil yang digunakan tersangka adalah mobil sewaan dan para tersangka juga menyewa sopir untuk mengantar mereka ke Jakarta. Para tersangka kerap beraksi menggunakan kapal nelayan dan berkomunikasi menggunakan HP ke pengedar yang ada di Malaysia.

“Kapal ini sudah disiapkan sedemikian rupa, beberapa kali berhenti di wilayah sungai sebelum masuk ke laut untuk menyiapkan dan melihat apakah diikuti ketika di laut, dari Bea cukai, atau polisi laut,” kata Kasubdit II Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup. (Bob)

KORANJURI.com di Google News