Sudah Saatnya Purworejo Miliki Rumah Aman untuk Anak Korban dan Saksi

oleh
Workshop Perlindungan Anak Korban dan Anak Saksi yang digelar oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Pengadilan Negeri (PN) Purworejo bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Purworejo, di Aula PN Purworejo, Senin (1/4) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Keberadaan Rumah Aman untuk anak korban dan anak saksi, sangat diperlukan di Purworejo. Hal itu dikarenakan, supaya ada perlindungan bagi anak korban atau anak saksi yang sedang menjalani proses hukum. Karena yang terjadi, mereka kerap menerima tekanan atau intimidasi karena kurangnya perlindungan.

Hal itu mengemuka, dalam Workshop bertajuk Perlindungan Anak Korban dan Anak Saksi yang digelar oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Pengadilan Negeri (PN) Purworejo bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Purworejo, di Aula PN Purworejo, Senin (1/4).

“Kepedulian terhadap anak korban atau saksi di Kabupaten Purworejo saat ini kurang. Pemerintah lebih mengutamakan pada proses hukum atau peradilan, sedangkan penanganannya belum maksimal,” ujar Ketua Komnas PA Purworejo, sekaligus Ketua Panitia Workshop,Yunus, SH.

Dengan workshop ini, Yunus berharap, stakeholder lintas sektor bisa bersinergi dan mengimplimentasikan amanat uu. Karena kenyataannya, berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Purworejo, belum dapat maksimal karena kerap menemui kendala.

Dalam workshop yang diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan, seperti pendidik, advokat, wartawan, Komnas PA, serta organisasi masyarakat pemerhati perempuan dan anak ini, menghadirkan beberapa narasumber, antara lain: Setyorini Wulandari dari Ikahi PN Purworejo, Iptu Setyo Raharjo, Kanit PPA Satreskrim Polres Purworejo, Budi Rahayu dari Dinas Sosial, Sri Susilowati dari P2TP2A Puspita Kabupaten Purworejo, dr Ika Endah Lestariningsih dari RSUD Dr Tjitrowardojo, dan Heru Sasongko dari Bagian Hukum Setda Purworejo.

“Kegiatan ini dikemas interaktif. Peserta diajak menganalisis masalah serta merumuskan solusi bersama sejumlah narasumber,” ujar Yunus.

Dalam kesempatan tersebut, Setyo
Raharjo menyebut jumlah tindak pidana yang melibatkan anak cukup tinggi di Kabupaten Purworejo. Dalam beberapa kasus, pihaknya kerap mendapati adanya tekanan atau intimidasi terhadap anak korban atau anak saksi.

“Pendirian Rumah Aman sangat penting bagi saksi,” kata Setyo Raharjo, sambil menceritakan adanya intimidasi dan tekanan yang dialami saksi, pada beberapa kasus yang ditanganinya.

Hal tak jauh beda, diungkapkan Budi Rahayu. Saat ini, Rumah Aman baru ada di Yogyakarta. Dan jaraknya dari Purworejo lumayan jauh.

Sri Susilowati, narasumber lain, lebih menyoroti kepada lemahnya perlindungan anak di Kabupaten Purworejo saat ini karena minimnya anggaran untuk hal tersebut. Selain itu, belum terbentuk persepsi yang sama antar stakeholder.

Ketua Ikahi PN Purworejo yang juga Wakil Ketua PN Purworejo, Mardison SH, usai kegiatan menjelaskan, bahwa Workshop digelar sebagai bentuk kepedulian Ikahi terhadap masyarakat, khususnya terkait perlindungan terhadap anak. Kegiatan sekaligus mengisi HUT ke-66 Ikahi.

“Hal-hal positif dari hasil kegiatan ini akan kita rekomendasikan ke pihak-pihak atau instansi terkait,” jelas Mardison. (Jon)

KORANJURI.com di Google News