Sudah P-21, Polda Bali Limpahkan Kasus Yonda cs ke Kejaksaan

oleh
Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Berkas perkara kasus dugaan pengurugan kawasan pesisir dan penebangan tanaman Mangrove di Tanjung Benoa dengan 6 orang tersangka dinyatakan lengkap dan kini dilimpahkan ke kejaksaan., Jumat, 13 Oktober 2017. Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan mengatakan, seluruh tahanan dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Keenam tersangka masing-masing, Made Wijaya alias Yonda yang saat ini menjabat Bendesa Adat Tanjung Benoa dan anggota DPRD Badung, I Made Marna, I Made Dwi Widnyana, I Made Suartha, I Made Mentara dan I Ketut Sukada.

“Kita limpahkan ke kejaksaan, Made Wijaya beserta 5 orang itu, termasuk barang bukti kita limpahkan juga,” jelas AKBP Ruddi Setiawan, Jumat, 13 Oktober 2017.

Penahanan terhadap Yonda dilakukan atas pertimbangan, tersangka kerap melakukan perjalanan dinas ke luar kota, daerah maupun luar negeri. Ruddi menambahkan, selain terkait dengan kasus reklamasi Tahura, Yonda juga tersangkut kasus pungutan liar kepada sejumlah pengusaha water sport di Tanjung Benoa. Kasus dugaan pungli itu sampai saat ini masih ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Bali.

Kasus pengurugan dan penebangan tanaman mangrove di kawasan Tahura Tanjung Benoa berawal pada 18 Februari 2017 ketika disinyalir ada aktifitas penimbunan pasir di kawasan Tahura Tanjung Benoa tanpa disertai ijin dari pemerintah. Pada 22 Februari, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan dan menemukan material penimbunan termasuk, adanya pembuatan tanggul, pendirian bedeng dan penebangan tanaman mangrove untuk akses membawa material ke lokasi pengurugan.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk mendatangkan saksi ahli sebelum melakukan gelar perkara. Hingga pada 7 September 2017 lalu, berkas perkara I Made Wijaya dan berkas perkara 5 orang lainnya dinyatakan P-21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke JPU Kejati Bali. (*)

KORANJURI.com di Google News