KORANJURI.COM – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) An Nawawi Purworejo kini resmi berubah menjadi Institut Agama Islam An Nawawi (IAIAN) Purworejo.
Perubahan status tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI no 1501 tahun 2022 tentang Izin Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam An Nawawi Purworejo menjadi Institut Agama Islam An Nawawi Purworejo tertanggal 31 Desember 2022.
Berdasarkan keputusan tersebut, setelah ditetapkan menjadi institut, IAIAN Purworejo wajib melaksanakan Sistem Penjamin Mutu Internal yang hasilnya diajukan kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk memperoleh akreditasi dan melaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir setiap semester kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Education Management Information System (EMIS) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Hal itu dijelaskan Dr. Muhajir,S.H.I., M.Si., selaku Ketua Panitia Alih Status, Kamis (19/01/2023). Menurutnya, dengan perubahan status itu, pihaknya sudah mulai persiapan-persiapan dari pembangunan fisik, penataan di SDM dan penataan di bidang akademik.
“Kita lakukan pembenahan-pembenahan secara internal mulai dari penataan struktural di kampus, seperti sebutan jabatan ketua kini menjadi rektor dan perbaikan untuk masalah aturan Statuta,” ujar Muhajir.
Dijelaskan pula, IAIAN Purworejo memiliki program sarjana untuk 7 prodi dari 4 fakultas, yaitu Fakultas Syariah prodinya Hukum Ekonomi Islam dan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Tarbiyah prodinya Manajemen Pendidikan Islam dan Pendidikan Bahasa Arab, Fakultas Ekonomi Islam prodinya Perbankan Syariah dan Manajemen Bisnis Syariah, serta Fakultas Dakwah prodinya Kepenyiaran Islam .
Pada dasarnya, kata Muhajir, pendidikan di IAIAN Purworejo berbasis pondok pesantren, yang harapannya dengan berbasis pesantren itu para mahasiswa yang kuliah di IAIAN Purworejo bisa mendalami pendidikan agama juga.
“Kita juga rencanakan untuk pengembangan kedepannya. Karena tidak tertutup kemungkinan lima tahun kedepan kita akan berubah menjadi universitas. Saat ini kita sudah menyiapkan calon-calon doktor serta pengembangan fisik untuk ke arah itu,” terang Muhajir, yang juga menjadi Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah di IAIAN Purworejo ini.
Saat ini, jelas Muhajir, jumlah mahasiswa di IAIAN Purworejo mencapai 813 orang dari 7 prodi dan 4 fakultas. Dan kedepan, rencana ada pengembangan prodi lagi.
Diakui olehnya, proses pengajuan perubahan bentuk dari STAI menjadi IAI memerlukan waktu lumayan lama, yang diawali dengan pembentukan Tim Alih Status di bulan Maret 2019. Setelah pengajuan proposal, ditindaklanjuti dengan Visitasi lapangan oleh tim dari Kemenag.
Di Jateng sendiri, ada 3 perguruan tinggi yang juga mengajukan perubahan alih status ini.
“Dengan perubahan status ini, harapannya ada peningkatan di semua lininya. Dari dosen, sarana prasarana maupun penunjang kegiatan akademik. Untuk kegiatan Tri Darma perguruan tingginya harus kita tingkatkan di kalangan dosen,” pungkas Muhajir. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS