KORANJURI.COM – Polresta Denpasar menciduk lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Dimana dari lima tersangka ini, dua diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) rokok dan event organizer.
Adapun lima tersangka serta profesinya tersebut, yakni; WSK (26) sopir serabutan, PWA (25) tukang tatto, LAA (24) porter bandara Ngurah Rai, MPW(22) SPG rokok dan HWB (24) pekerjaan event organizer.
Menurut Kompol Gede Ganefo Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkapkan, untuk tersangka WSK, ditangkap pada Kamis malam (8/12), sekitar 23.30 wita di jalan Nyang-nyang Sari, Kuta, Badung, dengan barang bukti dua paket sabu.
Pengakuan WSK, sabu ia dapatkan dari KDM yang berada di lapas Kerobokan. Dan mengaku sudah membeli sebanyak lima gram dengan total harga Rp 7.500.000.
“Tersangka tiga anak ini, nekat bisnis haram ini karena penghasilan sebagai sopir serabutan tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup keluarganya sehingga menjual sabu dengan untung yang menggiurkan. Dari sabu yang dibeli tersebut, ia bisa mendapatkan untung sebanyak Rp 3-4 jutaan dalam seminggu,” jelas Ganefo. Senin, 12/12/2016.
Sedangkan tersangka PWA, dikatakan Ganefo, dibekuk pada Jumat dini hari, 9 Desember 2016, sekitar pukul 00.45 wita, di jalan Srirama Gang Arjuna Denpasar, dengan barang bukti satu paket sabu.
Penangkapan tersangka ini berawal dari diciduknya tersangka WSK yang menerangkan bahwa beberapa saat sebelum tertangkap sempat menjual sabu kepada PWA dan membawakan sendiri ke timpat tinggal PWA.
“Info tersebut kemudian ditindak lanjuti petugas dengan mengarah ke tempat tinggal PWA,” tegasnya.
PWA yang pernah dihukum ini mengaku sudah delapan kali membeli sabu dari WSK. Dan ia terjerat barang haram ini sejak dua bulan lalu.
Untuk tersangka LAA yang berkerja sebagai porter bandara, dicokok Jumat petang, 09 Desember, sekitar pukul 18.45 wita di jalan Segara Madu, Tuban, Kuta, Badung, dengan barang bukti satu paket sabu.
Tersangka yang diringkus tersebut, berawal dari info masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang bernama LAA biasa mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Tuban dan sekitarnya.
Petugas segera melaksanakan lidik dan diketahui tempat tinggal, ciri ciri fisik serta kendaraan yg sering digunakan sehari hari.
Tersangka LAA yang ditangkap menerangkan membeli sabu dari seseorang bernama RYD yang tidak diketahui keberadaannya. Tersangka sendiri yang belum pernah dihukum, mengaku mengkomsumsi sabu sejak enam bulan, sudah empat kali membeli dari RYD.
Lain halnya dengan tersangka MPW yang bekerja sebagai SPG rokok. Tersangka yang ditangkap berkat info masyarakat tentang seorang perempuan yang biasa menggunakan ganja, ditangkap pada Sabtu sore sekitar 17.00 wita di jalan Tukad Petanu Panjer, Denpasar Selatan berikut barang bukti dua batang rokok ganja.
“Tersangka MPW menerangkan mendapat ganja dari temannya yang bernama HWB. Ganja yang direncanakan untuk pacarnya dia, didapatkan secara gratis dari HWB. MPW yang belum pernah dihukum mengaku mengkomsumsi sabu sejak tiga bulan dan ia tidak suka mengkonsumsi ganja,” ungkapnya.
Mendapatkan info tersebut, petugas segera mengejar HWB ke tempat kostnya di jalan Tukad Barito XXX, Renon, Denpasar dan berhasil menangkap tersangka satu jam kemudian berikut barang bukti berupa satu paket ganja.
Menurut HWB, ia tidak mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut. Ia menerangkan sehari sebelumnya ada temannya yang datang ke kostnya kurang lebih berjumlah delapan orang. HWB kemudian memberitahu MPW tentang ganja tersebut dan MPW tertarik dan akan diberikan kepada pacarnya.
“Tersangka HWB yang belum pernah dihukum, mengaku sendiri tidak mengkonsumsi ganja, ia mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” akhir Ganefo.
Alt