KORANJURI.COM – Chairul Munawar (27), warga Pekutan, Bayan, Purworejo, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, laki-laki yang berprofesi sebagai sopir ini telah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan persetubuhan dengan gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (17), warga Ketawangrejo, Grabag, yang berstatus pelajar sebuah SMK di Kemiri.
Karena perbuatannya itu, Chairul kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Grabag, Polres Purworejo dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak, atau pasal 332 ayat (1) ke 1 e KUHP.
Dijelaskan AKP Suwito, selaku Kapolsek Grabag, bahwa pada hari Jumat tgl 08 April 2016 lebih kurang pukul 16.30 wib di Jalan Kutoarjo-Ketawang, ikut Desa Aglik, Kecamatan Grabag, tersangka Chaerul yang mengendarai sepeda motor menghentikan korban yang juga mengendarai sepeda motor, dengan cara mencegat korban.
Setelah korban berhenti, kemudian dengan nada marah, tersangka menyuruh korban yang merupakan pacarnya, secara paksa untuk ikut dengan tersangka. Kemudian tersangka membawa korban ke Hotel Garuda di Kutoarjo. Setelah check in dan masuk ke kamar 203, kemudian tersangka menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Akibat kejadian tersebut, korban malu kepada keluarga, dan akhirnya melaporkannya ke Polsek Grabag, Minggu (10/4).
“Yang melaporkan pakdenya, karena orangtua laki-laki korban berada di Jakarta, sementara ibunya sakit kanker otak,” jelas AKP Suwito.
Tersangka Chairul ditangkap dua hari kemudian di Prembun, Kebumen, Selasa (12/4). Dalam pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya. Katanya, semua dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman belasan tahun penjara.
Jon