KORANJURI.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menyebut baru sekitar 45 persen tanah di Indonesia sudah terdaftar dan bersertifikat hak atas tanah. Hal itu memunculkan ketidakpastian hukum atas penguasaan tanah dan ruang.
“Hanya 1 persen penduduk menguasai 59 persen sumber daya agraria, tanah dan ruang,” sambutan Sofyan Djalil dalam peringatan Hari Ulang Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke 56 dan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTURA), Sabtu, 24 September 2016.
Menurut Sofyan, seandainya semua tanah sudah terukur, terdaftar dan bersertifikat, kepastian hukum akan menjadi lebih baik. Masyarakat akan lebih mudah mengakses sumber-sumber pembiayaan melalui pinjaman bank.
Dalam program strategis Kementerian Agraria selama tahun 2016-2019, digulirkan percepatan legalisasi aset secara sistematik sebanyak 23,21 juta bidang tanah. Percepatan pengadaan tanah untuk mendukung program strategis pembangunan, diantaranya pengadaan tanah untuk pembangkit tenaga listrik 35 ribu MW dan jalan tol sepanjang 7.338 km.
Selain itu, target reforma agraria menyasar 0.6 juta hektar tanah transmigrasi yang berlum bersertifikat, 39 juta hektar legalisasi aset masyarakat , 0.4 juta hektar tanah terlantar dan 4.1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan.
Sementara, peringatan HUT ke-56 UUPA dan HANTURA di Bali dipusatkan di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Provinsi Bali.
“Provinsi Bali punya target legalisasi aset sebanyak kurang lebih 27 ribu sertifikat baik melalui Prona, UKM dan pertanian. Sekarang masih sisa 7 ribu dari target yang ada,” jelas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Fatimah Saleh, 24 September 2016.
Way