SMKN 8 Purworejo Tahun ini Jaring Kuota 224 Siswa Baru
Akomodir Jalur Kartu Indonesia Pintar
KORANJURI.COM – SMK N 8 Purworejo, beralamat di Desa Bajangrejo, Banyuurip, Purworejo. Di sekolah ini para siswa dilatih, dididik pada Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan, Kompetensi Keahlian Teknik Sepeda Motor dan Kompetensi Keahlian Tata Busana.
Tahun pelajaran 2017 / 2018, SMK N 8 Purworejo menerima peserta didik baru sejumlah 224 siswa, dengan rincian 3 Rombel Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan sebanyak 96 siswa, 2 Rombel Keahlian Teknik Sepeda Motor sebanyak 64 siswa, dan 2 Rombel Kompetensi Keahlian Tata Busana sebanyak 64 siswa.
Jayadi Al, M.Pd selaku ketua Panitia PPDB SMK Negeri 8 Purworejo menjelaskan, pelaksanaan PPDB mulai tanggal 11 – 14 Juni 2017 dengan online mandiri. Sedangkan pelaksanaan pendaftaraan lewat satuan pendidikan ( SMKN 8 Purworejo ), dimulai tanggal 12-14 Juni 2017 dari pukul 08.00 sampai pukul 13.00 WIB. Verifikas Berkas dan Tes Kesehatan 12-14 Juni 2017.
Batas akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran 14 Juni 2017 pukul 10.00 WIB, Tes Khusus paling akhir 15 Juni 17. Analisis dan Penyusunan Peringkat tanggal 16-17 Juni 2017, pengumuman penerimaan siswa baru hari Senin, 19 Juni 2017, Daftar ulang 20-21 Juni 2017.
“Hari Pertama Masuk sekolah 17 Juli 2017,” kata Jayadi, saat mendampingi Kepala Sekolah SMK N 8 Purworejo, Dra Tri Nurwati, MM, Sabtu (10/6).
Untuk persyaratan administrasi PPDB Tahun Pelajaran 2017 / 2018, lanjut Jayadi, adalah foto copy yang telah dilegalisisr pejabat yang berwenang, antara lain Ijasah SMP/ sederajad program paket B / Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat SMP, Sertifikat Hasil Ujian Nasional ( SHUN ) SMP / sederajad, Akta kelahiran dengan batas usia 21 tahun pada tanggal 17 Juli 2017 dan foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya saat verifikasi berkas. Sedangkan untuk KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) bagi calon peserta didik dari keluarga miskin / kurang mampu dilengkapi surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa / Kelurahan yang dilegalisir oleh Kecamatan dengan ketentuan minimal nilai Ujian Nasional 24, nilai prestasi bagi siswa yang memiliki piagam minimal juara tingkat Kabupaten yang berlaku 3 tahun terakhir ( saat SMP / sederajad ), surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan yang dilengkapi SK Kepegawaian dan Surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah, calon peserta didik tidak buta warna, rambut tidak bersemir, tidak bertato, tidak bertindik ( pria ).
Cara pendaftaan calon peserta didik, dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet : http//ppdbjatengprov.go.id. atau datang langsung ke SMK N 8 Purworejo, dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus verifikasi berkas pendaftaran. Calon peserta didik juga dapat mendaftarkan diri untuk 2 pilihan kompetensi di satuan pendidikan yang sama ( SMK N 8 Purworejo).
Untuk peserta didik dari luar Jateng dan atau lulusan tahun sebelumnya, terang Jayadi, wajib datang langsung ke satuan pendidikan yang dituju sekaligus verifikasi berkas pendaftaran di satuan pendidikan yang sama.
“Calon siswa datang ke SMK N 8 Purworejo dengan mengenakan seragam SMP asal, bersepatu dan berperilaku santun,” jelas Jayadi tentang prosedur pendaftarannya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Jayadi Al, M.Pd ( 081328780286 ), Budi Hartono, S.T ( 08122772080 ) atau Sekretariat PPDB SMK N 8 Purworejo telepon ( 085102308808 ).
Jon