KORANJURI.COM – Kebijakan sistem ganjil genap (Gage) kembali ke aturan lama. Mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, gage berlaku pagi dan sore hari.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap (Gage) di sejumlah ruas jalan protokol di DKI Jakarta mulai Jumat, 15 Oktober 2021 kembali ke sistem lama. Sebelumnya Gage diberlakukan setiap hari selama 16 jam.
“Kini kembali pada sistem lama yakni, 2 sesi pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB,” kata Sambodo Purnomo Yogo, Jumat, 15 Oktober 2021.
Selain itu, Gage hanya berlaku dari hari Senin sampai Jumat. Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional Gage tidak berlaku.
Dijelaskan, kemacetan di Jakarta kini naik 11,5%. Polisi juga tidak lagi melakukan penjagaan di titik pintu masuk Gage, melainkan hanya berjaga di tengah-tengah kawasan ganjil genap.
“Jadi mulai hari ini dan seterusnya sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut-mulut Gage. Contohnya di Bundaran Senayan ataupun di Patung Kuda atau pun di Kuningan dan sebagainya,” ujar Kombes Sambodo.
Meski begitu lanjut Sambodo, pihaknya tetap melaksanakan penindakan di tengah jalan. Anggota akan terus melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada pengendara mobil yang melanggar aturan Gage.
“Ditilang, baik secara manual maupun menggunakan e-TLE,” terangnya.
Namun pihaknya akan melakukan pencocokan data kendaraan yang ditindak. Hal itu untuk memastikan tidak ada pengendara yang ditilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE.
Selama Jakarta diberlakukan PPKM level 3, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di Jalan Sudirman-Thamrin dan Kuningan yang berlaku selama 16 jam dari pukul 06.00-22.00 WIB. (Bob)