Sindikat Penipuan Catut Nama Dirkrimsus Polda Papua, Ini Pelakunya

oleh
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku penipuan yang mencatut nama Dirkrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku penipuan yang mencatut nama Dirkrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kelima pelaku itu adalah ND alias A (32), AIS alias W (26), T (24), HL (25), dan R (38). Para pelaku berperan sebagai pelaku yang mengaku sebagai polisi, pencari informasi calon korban, penyedia rekening, penjual rekening, dan perantara penjual rekening.

“Mereka mencari korban secara acak,” kata Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary.Syam Indriadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Kamis (25/1/2018).

Menurut Ade, terbongkarnya kasus ini setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial DMP. Korban sebelumnya mendapatkan SMS dari seseorang yang mengaku sebagai Kombes Edi, ketika dirinya berada di Jl Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Kamis, 11 Januari 2018.

“Pelaku berjumlah tiga orang yang berasal dari Sulsel, menggunakan sarana handphone untuk mengaku jadi pejabat agar korban tergerak kirim sejumlah uang,” ujarnya.

Sementara itu, Pjs Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Stefanus mengatakan, karena merasa yakin bahwa pelaku adalah Kombes Edi, korban pun akhirnya mentransfer uang Rp 100 juta kepada para pelaku.

Selain itu, kata Stevanus, korban kemudian mengonfirmasi ke sejumlah pihak, termasuk kepada Kombes Edi. Dikonfirmasi demikian, Kombes Edi Swasino mengatakan tidak pernah memintanya untuk mengirimkan uang. Akhirnya korban segera memblokir transferannya itu. Sehingga yang terkirim baru Rp 70 juta, yang Rp 30 juta bisa diselamatkan,” katanya.

Stevanus menambahkan, para pelaku ini bekerja sama dengan sindikat pemalsuan rekening. Mereka menyediakan rekening dengan identitas yang dipalsukan sebagai rekening penampungan.

“Sindikat pemalsuan rekening ini juga kita tangkap,” imbuhnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi dari para pelaku yakni, sejumlah ATM, beberapa handphone, buku tabungan serta uang tunai Rp 56 juta hasil kejahatan. (YT)

KORANJURI.com di Google News