KORANJURI.COM – Polda Bali membongkar dua pelaku kejahatan skimming yang merupakan sindikat internasional. Dua pelaku masing-masing, Boris Georgiev dan Marian Bogidarof Serafinoff yang merupakan warga Bulgaria.
Pelaku tertangkap pada saat memasang lakban yang menutupi kamera CCTV ATM dan mengambil memory card dari kamera yang dipasang oleh pelaku diatas keypad ATM yang berisi video rekaman nomor PIN nasabah. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 16 September 2017 lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kennedy mengatakan, cara pelaku melakukan skimming yaitu mengambil data nasabah dari mini wifi router yang telah mereka pasang sebelumnya di mesin ATM dengan menggunakan wifi HP maupun Laptop.
“Kemudian masuk ke ATM berpura-pura sebagai nasabah dengan menggunakan topi atau helm dan kacamata selanjutnya melakban kamera ATM dan menghalangi kamera snapshot ATM dengan menggunakan dompet,” jelas Kombes Kennedy, Kamis, 28 September 2017.
Pelaku kemudian mengambil memory card di kamera yang telah dipasang sebelumnya. Disitulah data nasabah beserta PIN yang telah dicuri, lalu digandakan dengan menggunakan kartu ATM palsu. Kartu ATM palsu itu digunakan untuk menguras uang nasabah. Dalam sehari, setiap pelaku dapat menguras uang ratusan juta rupiah dari beberapa nasabah. Selanjutnya pelaku menyetor tunai uangnya di rekening mereka yang ada di Indonesia.
“Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk pesta dan dikirimkan ke keluarganya yang ada di Bulgaria,” jelas Kennedy.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi mendapatkan bukti signifikan diantaranya, uang tunai sebanyak Rp 26 juta. Di dalam rekening pelaku di salah satu Bank yang ada di wilayah Pejanggik Mataram, Lombok berisi uang sebanyak Rp 1,5 Milyar. Polisi juga mengamankan buku rekening beberapa Bank yang ada di wilayah Denpasar dengan saldo sekitar Rp 300 juta.
“Dugaannya cukup kuat kalau uang itu hasil dari perbuatan skimming,” jelas Kombes Kennedy.
Blokir 4 Rekening
Polisi sampai saat ini telah melakukan pemblokiran terhadap 4 rekening milik pelaku dengan total saldo Rp 1.835.188.000 dan 58 lembar kartu ATM Palsu yang ditemukan siap dipakai untuk melakukan penarikan uang di mesin ATM.
Pelaku diperkirakan sudah melakukan aksi skimmer sejak tahun 2015. Dari data kasus skimming yang dilaporkan di Polda Bali bahwa sejak tahun 2015 hingga sekarang terdapat 43 kasus. Kombes Pol Kennedy menambahkan, dari laporan kejahatan skimming yang masuk, diduga pelakunya merupakan ‘kelompok Bulgaria’ itu.
“Dengan korban para nasabah yang sebagian besar dari luar negeri dan warga negara Indonesia serta pihak Bank. Kerugian ditaksir mencapai milyaran rupiah,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan untuk kasus ini yakni, pasal 30 Jo Pasal 46 UU. RI. No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU. No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU. RI. No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)